MANUSIA
DAN KEADILAN
6.1
PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena - mena serta tidak memihak. Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena - mena serta tidak memihak. Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
6.2
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan,
perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan
sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat,
kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
·
Makna Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai
persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara
mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik
dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah Pancasila
menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki
martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,
ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau
bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk
mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal
terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap
peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar
persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan
dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
6.3
MACAM-MACAM KEADILAN
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
2.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally).
3.
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·
Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia
menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih
baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien
menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono
belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan
rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
6.4
KEJUJURAN
Kejujuran
adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai
tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu
merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia
sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu
kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan
kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga
diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat
kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata
Tuhan
·
Hal” yang dapat menghilangkan kejujuran :
1.
Bohong,
2.
Mencuri,
3.
Manipulasi,
4.
Inkar janji.
6.5
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup
menderita.
·
Jenis kecurangan
Sebagai konsep
legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang
disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau
pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan
yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan
keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau
pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan
keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi
perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang
usaha dan kewajiban lainnya.
2.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian
aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali
mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah
yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring
dengan berjalannya waktu.
6.6
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus
kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk
diproses menurut UUD.
Dalam islam
kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal
baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya
jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala
perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan
banyaknya kejahatan mereka didunia.
6.7
PEMULIHAN NAMA BAIK
- Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
- Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
tingkah
laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
sopan
santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan
agama.
- Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
- Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
- Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
- Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
- Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1.
Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2.
Lakukan upaya pemulihan
- Cara untuk memulihkan nama baik:
- Bila
kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu,
lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
- Bila
kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus
kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila
kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk
menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila
kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta
yang membantah fitnah itu.
6.8
PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang
dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah
laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan
memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan
surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan
atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh
tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas
apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati
kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
SUMBER : http://aanfauzi95.blogspot.com/2015/04/bab-7-manusia-dan-keadilan.html (1)
http://dofadroid.blogspot.com/2012/05/ibd-manusia-dan-keadilan.html (2)
Muhammad Tajuddin - 1KA38




0 komentar:
Posting Komentar